Dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat, timbullah harapan dari umat Katolik Karawaci, untuk memperoleh IMB Gereja yang dilandasi oleh pengertian dan dukungan masyarakat khususnya masyarakat sekitar Gereja.
Sesuai dengan hirarki kepengurusan Gereja Roma Katolik, maka kepengurusan Paroki St. Agustinus, Karawaci dilaksanakan oleh Dewan Paroki Pleno, yang dipimpin oleh Pastor Kepala Paroki, dengan masa kerja tiga tahun. Saat ini, kepengurusan Paroki St. Agustinus, Karawaci dilaksanakan oleh Dewan Paroki Periode 2019-2022, dengan struktur kepengurusan sebagai berikut: – Ketua Dewan Paroki : Pastor Stefanus Suwarno, OSC – Wk. Ketua Dewan : Steven Djony Widarto Suwandi – Dewan Harian Paroki, terdiri dari Ketua Dewan Paroki, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Anggota. – Dewan Paroki Inti, terdiri dari Dewan Harian ditambah para Ketua wilayah.
Saat ini, Paroki St. Agustinus terbagi atas 19 Wilayah, dan setiap Wilayah terdiri dari beberapa Lingkungan yang masing-masing diketuai oleh seorang Ketua Lingkungan yang dipilih oleh umat Lingkungan.